Perangkat Desa Tak Ubahnya Tenaga Harian Lepas
Melky Pantur
Perangkat Desa yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan oleh Kepala Desa sewaktu-waktu. Berbeda dengan Sekretaris Desa yang mungkin berstatus PNS. Itu prerogatif penuh Bupati.
Perangkat Desa non PNS tak ubahnya tenaga harian lepas. Kepala Desa dapat memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan keinginannya tentu dengan alasan yang logis (based on law).
Hanya bedanya, THL kontraknya per tahunan. Sedangkan, perangkat Desa bersistim periodesasi Kades. Jika Kadesnya masa kepemimpinannya 6 tahun, maka perangkat Desa juga demikian. SK Kepala Desa terhadap perangkat Desa hanya berlaku enam tahun sesuai dengan periodesasi kepemimpinannya.
Kepala Desa tidak bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengangkat perangkat Desa di luar masa periodesasi. Mengapa? Kepala Desa hanya dipilih untuk memimpin selama 6 tahun.
Apabila Kepala Desa mengeluarkan SK terhadap perangkat Desa melebihi 6 tahun, itu SK yang bodong, tidak sah.
Perangkat Desa Bak Reshuffle Kabinet
Sama seperti Presiden dapat memberhentikan Menteri sewaktu-waktu, maka Kepala Desa juga bisa. Perangkat Desa diangkat tidak harus 6 tahun. SK dapat ditarik apabila Kades melihat kinerja stafnya tidak baik, maka SK pengangkatan dapat dicabut.
Gubernur dan Bupati
Perangkat Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) khusus untuk Kabupaten/Kota diambil dari Pegawai Negeri Sipil berkualifikasi Strata 1. Khusus untuk Gubernur, Kepala OPD bisa mengambil orang swasta tetapi harus berstrata Master (S2).
Seorang Bupati hanya bisa menggantikan Kepala Dinas, memberhentikan Kepala Dinas tetapi tidak bisa mencabut hak ke-PNS-annya (dalam hal jabatan). Hal mana juga dilakukan oleh Gubernur. Bupati bisa memberhentikan Kepala Dinas. SK-nya dikeluarkan oleh Bupati tentu atas persetujuan Mendagri.
Perangkat Desa
Batas usia untuk menjadi Perangkat Desa 60 tahun. Usia 60 tahun maksudnya Perangkat Desa yang diangkat harus sampai 60 tahun. Bukan!
Pengangkatan Perangkat Desa tetap bersistim periodesasi. Artinya, SK-nya hanya bisa 6 tahun.
Baca juga: Sejarah Ceki Ndingar Orang Ko'it,
Kepala Desa mengeluarkan SK hanya untuk satu periodesasi kepemimpinan. Perangkat Desa bukanlah PNS meski selama ini Sekretaris diangkat menjadi PNS.
Kepala Desa tidak bisa mengeluarkan SK pengangkatan, pemberhentian untuk dua atau tiga periodesasi kepemimpinan. Mengapa? Kepala Desa dipilih untuk 6 tahun. Kalau mau ikut Pilkades bisa 3 periode.
Dengan demikian, perangkat Desa hanya diangkat selama 6 tahun saja. Tidak bisa lebih dari 6 tahun sesuai masa periodesasi Kepala Desa. Kepala Desa lama yang kalah tidak bisa mengeluarkan SK perpanjangan untuk periodesasi berikut yang dikuasai oleh orang lain. Artinya, Kepala Desanya sudah orang lain.
Kepala Desa yang baru berhak memberhentikan perangkat lama, bisa melanjutkan perangkat Desa lama tergantung keputusannya yang tertuang dalam SK.
Pengangkatan perangkat Desa bukan kemauan Presiden, Gubernur, Bupati. Bukan kemauan Menteri apalagi Camat.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa atas kemauan Kepala Desa. Yang mengeluarkan SK adalah Kepala Desa bukan Presiden.
Kepala Desa bukan bawahan Bupati, bukan bawahan Gubernur, bukan pula bawahan Presiden. Kepala Desa adalah eksekutif tingkat dasar. Desa diberi hak otonom. Soal dana dari APBN. Desa bisa memajukan Desanya dengan membuka BUMD-es.
Diberhentikan Sewaktu-Waktu.
Perangkat Desa dapat diberhentikan sewaktu-waktu di dalam masa periodesasi yaitu 6 tahun masa jabatan periodesasi. Pemberhentian tentu disertai alasan.
Demi kinerja dan pertimbangan Kepala Desa baru, Kepala Desa baru dapat memberhentikan semua perangkat Desa lama dengan menggantikan semua perangkat Desa yang baru tentu menurut Kepala Desa yang baru dapat menunjang kinerja kerjanya.
Kepala Desa baru dapat mengangkat perangkat lama apabila dikehendakinya. Apabila perangkat Desa baru selama bertugas tidak sesuai dengan progam Kades, maka Kades dapat memberhentikan sewaktu-waktu.
Bupati ataupun Wakil Bupati tidak bisa mengintervensi Kepala Desa soal pengangkatan Perangkat Desa. Yang mengetahui Desa adalah Kepala Desa bukan Bupati, Gubernur ataupun Presiden.
Pengangkatan perangkat Desa adalah hak prerogatif Kepala Desa.
Dasar Pemberhentian.
SK Kepala Desa lama adalah dasar pemberhentian perangakat Desa. Kepala Desa tidak bisa mengeluarkan SK di luar masa periodesasinya 6 tahun sementara jabatannya hanya 6 tahun (satu periodesasi kepemimpinan) saja.
Ketika ditanya, pemberhentian dilampirkan dengan alasan. Yah, alasan pemberhentian perangkat Desa lama karena SK mereka hanya sampai pada 6 tahun sesuai masa periodesasi kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya.
Itulah makanya, setiap pergantian Kepala Desa, Kepala Desa yang baru dapat menggantikan semua perangkat sesuai kehendaknya. Sama halnya dengan cabinet rehsuffle.
Polemik di Kabupaten Manggarai
Kepala Desa yang baru terpilih berhak mutlak (absolute) memberhentikan semua perangkat Desa lama yang tidak sesuai dengan kehendaknya. Kepala Desa adalah hakim tertinggi penentuan perangkat Desa bukan bukan Presiden apalagi Bupati.
Baca juga: Waé Lowang Cafe is a Cracked Stone
Seleksi Perangkat Desa
Adapun seleksi perangkat Desa untuk menjadi perangkat Desa melalui Panitia Seleksi (Pansel) tetap saja keputusannya pada Kepala Desa. Kepala Desa yang berhak mengeluarkan SK sesuai periodesasi kepemimpinan. Itu sama halnya dengan Pansel Eselon II B di Kabupaten/Kota. Jadi, tetap hak prerogatif Kepala Desa.
Pengertian Periodesasi
Apabila Kepala Desa mau melanjutkan masa periodesasi seorang perangkat Desa lama dan usianya telah di atas 42 tahun sesuai syarat mengikuti seleksi perangkat Desa usia 20-42 tahun, maka Kades tinggal mengeluarkan SK baru melanjutkan perangkat Desa itu ke periodesasi kepemimpinannya tanpa mengikuti proses seleksi. Artinya, tidak perlu mengikuti seleksi lagi. Dapat pula diangkat secara terus-menerus sesuai SK Kepala Desa berikutnya.
Tetapi Kepala Desa baru dapat menghentikan semua perangkat Desa yang lama dan membuka seleksi ulang dengan syarat usia 20-42 tahun.
Nah, apabila perangkat Desa lama sudah berusia di atas 42 tahun dan dipercayakan oleh Kades baru, maka proses seleksinya tidak perlu dilakukan lagi tinggal memperpanjang SK tetapi tetap mengikuti masa periodesasi kepemimpinan Kepala Desa.
Ruteng.
Melky Pantur
Jumat (17/6/2022).
Komentar
Posting Komentar