Pilkades di Kabupaten Manggarai 2025 Bisa Calon Tunggal
Drs. Henry F. Makanoneng, Sekretaris PMD Kabupaten Manggarai
Kabupaten Manggarai tahun 2025 rencananya akan melaksanakan Pilkades secara serentak. Sebanyak 44 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak itu. Dari 44 Desa, 1 Desa yang Kadesnya mengundurkan diri.
Demikian diungkapkan oleh Kepala PMD Kabupaten Manggarai, Drs. Yoseph Jehalut melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Drs. Henry F. Makanoneng di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, dananya sudah disiapkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMD Kabupaten Manggarai dan Alokasi Dana Desa (ADD). Soal waktu pelaksanaannya belum diketahui persis tetapi yang pasti akan dilaksanakan tahun ini.
Ditanya soal jabatan Kades, tambahnya, 8 delapan tahun satu periode dan bisa maju 2 periode.
Bisa Calon Tunggal.
Pelaksanaan Pilkades kandidatnya bisa calon tunggal. Hal itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Apakah bisa lawan kotak kosong, belum tahu juga karena Peraturan Pemerintahnya (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) belum keluar kemudian dilakukan penyesuaian Perda, demikian ungkapannya.
Soal Panitia.
Soal kepanitiaan Pilkades, tambahnya, dibentuk di Desa. Sementara, unsur-unsurnya menunggu PP baru.
Komentar
Posting Komentar