Bawaslu Kabupaten Manggarai Paparkan Pengawasan Pemilu dengan Awak Media di Ruteng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) memaparkan proses pengawasan tahapan Pemilu 2024 dengan awak media di Ruteng, Kamis (9/3/2023). 

Kegiatan itu dilakukan di Kopi Dari Hati Ruteng.  Tampak Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Heribertus Harun, S.E dan Koordinator Penanganan Pelanggaran, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd menjelaskan proses-proses pengawasan tahapan Pemilu yang dilakukan Bawaslu hingga Maret 2023 kepada rekan-rekan media. 

Dalam hasil pemaparan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan beberapa kendala yang terjadi selama di lapangan. Meski begitu, Bawaslu tetap berupaya dan bekerja keras memastikan pengawasan terhadap berbagai verifikasi faktual yang dilakukan.  

Baca juga: Sepak Terjang PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai dari Periode ke Periode 

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah mendata pemilih menggunakan sistim atau prinsip de jure bukan prinsip fakta. Tindakan riilnya adalah mendatangi setiap pemilih di rumah.  Prinsip ini dasarnya adalah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian, kendatipun di bawah umur (di bawah usia 17 tahun karena syarat pembuatan KTP harus berusia 17 tahun) tetapi sudah menikah harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sah berupa akta nikah. Dokumen lainnya adalah kartu keluarga. 

Tonton video berikut...👇👇👇

Menggunakan prinsip de jure (hukum) karena ditemukan di lapangan, ada pemilih yang alamat KTP-nya di tempat lain tetapi domisili (tinggalnya) di tempat lain. Hal ini banyak terjadi. Selain masalah alamat KTP dan domisili, yang dipikirkan adalah pemilih perantau. Ketika pemilih perantau datang ke alamat KTP-nya saat pencoblosan, maka orang itu dapat memilih sesuai alamat KTP-nya. De jure diterapkan di sini.  

Bawaslu juga menerangkan, manakala seseorang pada saat hari pencoblosan berusia 17 tahun dan belum dibuatkannya KTP, maka akan dibuktikan dengan dokumen lainnya berupa kartu keluarga. Inilah dokumen-dokumen yang diawasi oleh Bawaslu terkait pengawasan pendataan. Soal ini, Bawaslu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Manggarai. 

 Tujuan menggunakan prinsip de jure, ujar mereka, agar tidak terjadi overlapping pendàtaan pemilih selain itu memastikan identitas pemilih yang jelas, benar dan tepat sesuai KTP dan dokumen-dokumen sah lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Kemudian, tujuan lainnya yaitu tidak terjadinya pendobelan pendaftaran sehingga pemilih tidak membengkak. Prinsip yang dipakai adalah fakta berdasarkan de jure.   

Pihaknya menemukan kenyataan di lapangan. Misalnya, pada saat pendataan ada warga yang sedang tidak berada di rumah. Terkadang terjadi cuaca ekstrem. Masalah lainnya adalah jaringan internet.  Sistim pendataan menggunakan berbagai cara, antara lain: video call (WhatsApp), video recorder, bertemu langsung dengan pemilih. Datang langsung dari rumah ke rumah itu yang kami .   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yayasan Komunitas Inovasi Rumpun Bambu Cabang Ruteng Sudah Membagikan Makanan Bergizi ke Sekolah Layani 2236 Peserta Didik

SURAT WASIAT: KEMULIAAN ALLAH SUDAH DEKAT!

Kondisi Jalur Pering, Gulang Menuju Waé Cewé